Agenda Diskusi Paralegal Kasus Buruh Bertemakan “Buruh Harus Cerdas”

Bekasi Wwnews.com||Serikat Buruh Bekasi berdiskusi tentang persoalan kasus buruh dan kendalanya yang bertemakan Buruh harus cerdas, bertempat di Asrama haji Bekasi kota.sabtu(4/11/2023).

Dalam agenda diskusi paralegal kasus buruh di hadiri oleh peserta undangan dari perwakilan pengurus serikat diantaranya, FSPMI, SPN, PPMI, GSPB, ASPEK, FARKES, SBT (Sunrise), SPM dan, PPMI SPSI.

Semua aturan hukum bisa di perdebatkan, selama UU No 13 Tahun 2003 belum di cabut,maka UU (Undang Undang) no 13 masih berlaku meskipun ada UU Cipta Kerja. UU yang berlaku khusus akan menyampingkan UU yang sifatnya umum, UCK (Undang Undang Cipta Kerja) di buat khusus untuk menarik para investor,dan UCK tersebut kumpulan dari peraturan yang di UUkan, UCK juga UU yang dipaksakan oleh pemerintah supaya bisa menarik investor.

“Dengan adanya putusan MK bahwa undang undang cipta kerja secara berkelanjutan di nyatakan cacat formil.Maka lahirlah perpu dan dasarnya perpu lahir karena ada kepentingan yang memaksa, perpu lahir untuk tujuan investasi yang menjadikan kebijakan pemerintah, jadi di dalam perpu Cipta kerja tidak ada kebutuhan masyarakat umum khususnya bagi buruh itu sendiri”. Ucap Monang DG. SH selaku pemateri.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!