Oplosan gas elpiji 3kg di Cileungsi bogor terbongkar

Wwnes, Bogor – Jajaran Satreskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat pada 2 Mei 2023 lalu menyerahkan 6 orang tersangka dan alat bukti perkara penyalahgunaan gas elpiji oplosan ke Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor.

Pelimpahan tahap pertama itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara penyalahgunaan gas elpiji oplosan yang dilakukan tersangka Ari Andrianto dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

“Sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cibinong,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, kepada Media online, Kamis (4/5/2023).

Ia menuturkan, dasarnya adalah laporan polisi No: LP/A/13/III/2023/JBR/Polres Bogor SPKT SEK CILEUNGSI / RES BGR / POLDA JABAR, tertanggal 3 Maret 2023, Surat P21 dari Kejari Cibinong atas nama tersangka Ari Andrianto dan kawan-kawan, dengan Nomor : B.1221/M.2.18/Eku.1/04/2023, tanggal 27 April 2023, Surat P21 dari Kejari Cibinong atas nama tersangka Perry dengan Nomor : B.1219/M.2.18/Eku.1/04/2023, tanggal 27 April 2023.

“Pada yang kami terapkan adalah Pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan pengganti undang-undang No. tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 (1) k,” ucap Kapolsek Cileungsi.

Menurutnya, kasus ini terjadi dah berhasil diungkap pada Jumat, tanggal 3 Februari 2023, pada pukul 16.00 Wib di Kampung Pasir Angin RT 01 RW 04 Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi Kabuptan Bogor.

“Barang bukti yang kami serahkan berupa unit mobil Colt hitam nopol F-8699-HO, 1 Mobil Daihatsu Grandmax warna hitam nopol B-9800-KAE, 1 unit Suzuki Carry warna Hitam Nopol F-8823-HJ, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 199 tabung gas melon 3 kg, 260 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, dan pengiriman para tersangka serta barang bukti telah dilaksanakan dan diterima dalam keadaan baik dan lengkap,” tutupnya. (Ww)

WWnews .com

Setiap informasi berdasarkan data dari korespondens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!